Beberapa waktu lalu, beredar luas di media sosial kisah mengharukan tentang seorang bapak miskin yang mengembalikan kupon daging kurban kepada panitia masjid. Saat ditanya alasannya, ia menjawab bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membeli bumbu dan kebutuhan lain guna mengolah daging tersebut. Bagi sebagian orang, daging kurban adalah makanan istimewa yang dinanti setahun sekali, namun bagi sebagian lain, seperti bapak ini, bahkan untuk menikmati daging pun harus berpikir dua kali karena keterbatasan ekonomi. Kisah ini mengundang simpati sekaligus pertanyaan dari masyarakat: apakah seseorang yang menerima daging kurban diperbolehkan menjualnya untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami bagaimana Islam mengatur tentang daging kurban dan siapa yang berhak memperlakukannya. Dalam Islam, daging kurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya, karena kurban adalah bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan komersial.
Hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk mengurusi hewan-hewan kurban beliau, dan aku membagikan seluruh daging, kulit, serta perlengkapannya. Dan aku tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya. Beliau ﷺ bersabda: ‘Kami memberi upah kepadamu dari harta kami sendiri, bukan dari hewan kurban itu.’”
(HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil atau menjual bagian dari hewan kurban untuk keuntungan pribadi, bahkan untuk membayar jasa penyembelih sekalipun. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak yang berkurban.
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (berkaitan dengan larangan menjual bagian dari hewan kurban):
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1138)
Meskipun hadis ini dinilai hasan atau shahih oleh sebagian ulama, isinya menunjukkan bahwa menjual bagian dari hewan kurban dapat membatalkan pahala kurban, karena mengubah esensi ibadah menjadi transaksi duniawi.
Para ulama membedakan antara orang yang berkurban dengan penerima daging kurban. Setelah daging kurban diserahkan kepada penerima, maka secara kepemilikan, daging tersebut menjadi milik penerima secara penuh. Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, dijelaskan bahwa boleh bagi penerima untuk menjual daging kurban, meskipun sebagian ulama memandang hal ini makruh (tidak dianjurkan), kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan:
“Jika orang miskin diberi daging kurban, lalu ia menjualnya, maka itu diperbolehkan, karena telah menjadi miliknya.”
(Al-Mughni, 13/375)
Begitu pula dalam al-Majmu’ karya Imam Nawawi:
“Tidak mengapa bagi fakir miskin menjual bagian dari kurban yang mereka terima, karena itu sudah menjadi hak milik mereka secara penuh.”
(Al-Majmu’, 8/418)
Kisah bapak miskin yang mengembalikan kupon daging kurban seharusnya menjadi pelajaran penting bagi panitia kurban dan masyarakat luas. Bahwa tujuan utama dari ibadah kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, bentuk distribusi bisa lebih diperhatikan: misalnya, daging disalurkan dalam bentuk masakan siap saji, atau disertai paket sembako sederhana seperti minyak, beras, atau bumbu dapur. Ini agar penerima dapat langsung merasakan nikmatnya tanpa dibebani oleh keterbatasan ekonomi.
Menjual bagian dari hewan kurban oleh orang yang berkurban adalah haram, berdasarkan hadis-hadis shahih.
Penerima daging kurban boleh menjualnya setelah menjadi hak milik mereka, terutama dalam kondisi kebutuhan mendesak, meskipun tindakan itu makruh menurut sebagian ulama.
Kisah bapak yang mengembalikan kupon kurban menjadi cerminan bahwa ibadah kurban harus disertai dengan kepedulian sosial yang utuh, tidak hanya pada proses penyembelihannya, tetapi juga pada cara pendistribusiannya.
No products in the cart
Return to shop